
Prosedur pemberian kredit kepada kreditur yang diberikan tiap-tiap bank berbeda,namun secara umum sama. Berikut beberapa persyaratan pengajuan kredit yang ditetapkan bank secara umum..
1. Permohonan kredit
Debitur datang ke bagian kredit untuk mengajukan permohonan kredit dengan menyertakan data-data sebagai berikut:
a. Formulir permohonan kredit yang sudah diisi
b. Proposal pengajuan kredit
c. Foto copy jaminan:
Jika jaminan BPKB
1) Foto copy KTP suami dan istri (3 lembar)
2) Foto copy kartu susunan keluarga (3 lembar)
3) Foto copy STNK (3 lembar)
4) Foto copy BPKB (3 lembar)
5) Foto copy buku KIR (untuk roda 4 jenis angkutan)
6) Kendaraan jaminan dan data asli harus dibawa
Jika jaminan sertifikat tanah
1) Foto copy KTP suami dan istri (3 lembar)
2) Foto copy kartu susunan keluarga (3 lembar)
3) Foto copy sertifikat tanah (2 lembar)
4) Bukti pembayaran pajak tanah dan bangunan (SPPT)
5) Sertifikat aslinya harus dibawa
2. Analisis kredit
Setelah debitur memenuhi syarat-syarat kredit yang lengkap, maka petugas kredit akan melakukan wawancara yang meliputi:
a. Jenis kredit yang diajukan
b. Tujuan penggunaan kredit
c. Sejarah atau latar belakang usaha
d. Jaminan yang diberikan
e. Rencana pengembalian yang akan datang
f. Hubungan dengan bank
Setelah itu, pihak bank akan mengadakan kunjungan atau survey ke debitur untuk mendapatkan data atau informasi yang lebih detail dan terinci serta mencari tambahan informasi yang berkaitan dengan permohonan kredit.
Oleh karena,bagi anda yang akan meminjam uang ke bank,siapkan persyaratan dengan lengkap dan kemukakan dengan jujur serta jelas alasan anda meminjam uang ke bank.
0 comments:
Post a Comment